“Aku berpendapat bahwa mendengar dan ta’at kepada pemimpin kaum muslimin baik yang fajir maupun yang sholih adalah wajib, selama di dalam perkara yang mereka tidak memerintahkan untuk bermaksiat kepada Alloh. Juga kepada penguasa khilafah yang umat bersepakat atasnya dan meridhainya, ataupun yang menggulingkan kekuasaan dengan pedangnya hingga dirinya menjadi khalifah, maka wajib taat kepadanya dan haram memberontak darinya.”